Selasa, 18 Desember 2012

HUBUNGAN DAN PERANAN ANTARA BANK DAN KSEI TERHADAP PASAR MODAL


HUBUNGAN DAN PERANAN ANTARA BANK DAN KSEI TERHADAP PASAR MODAL
Ali Attibrizi
(121010006)

ABSTRACT
            This study is performed to discuss the correlation between bank, capital market of Indonesia, and KSEI. There is an important correlation among three of them especially KSEI. That is function is to give  facilitates between bank and capital market of Indonesia.The former research has performed about the correlation of bank and capital market Indonesia. That research has based on function of intermediacy perspective. The result is there is a negative correlation between bank and capital market of Indonesia.
Keyword: Capital Market of Indonesia, Bank, KSEI

PENDAHULUAN
Bank dan pasar modal memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat, bukan sekedar sebagai penyalur dana antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang kekurangan dana (deficit unit) tetapi memiliki fungsi-fungsi lain yang semakin meluas saat ini. Terlebih lagi karena kemajuan perekonomian dan semakin tingginya tingkat kegiatan ekonomi, telah mendorong bank dan pasar modal untuk menciptakan produk dan layanan yang bersifat memberikan kemudahan bagi investor. Untuk memfasilitasi antara investor, bank, dan pasar modal  maka peran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sangat besar karena KSEI memiliki wewenang untuk menunjuk bank kustodian. Fungsi dari bank kustodian ini adalah untuk mempermudah pemindahbukuan dana terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa. Hal ini tidak bisa dilakukan secara langsung oleh KSEI karena KSEI merupakan lembaga non perbankan sehingga tidak dapat melakukan fungsi pemindahbukuan. Dari hal ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai hubungan antara perbankan, pasar modal, dan KSEI.

TEORI-TEORI YANG MENYERTAI
1.         Definisi Bank
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Berdasarkan PSAK No. 31, bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dan pihak dan pihak yang memerlukan dana (deficit unit), serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Fungsi Bank
            Suhardjono (2003:3) mengemukakan fungsi-fungsi bank antara lain
1.      Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat.
2.      Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyrakat dalam bentuk kredit.
3.      Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi dan perdagangan uang.
2.       Definisi Pasar Modal
            Menurut Kamus Pasar Uang dan Modal (1989), pasar modal merupakan pasar konkrit abstrak yang mempeertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu waktu di atas satu tahun. Berdasarkan pada definisi tersebut, pasar modal merupakan suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Sedangkan instrumen yang digunakan dalam pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat berharga yang umumnya diperdagangkan melalui pasar modal yaitu saham, obligasi, deventure, warrant, dan right.
            Menurut Husnan (1998), pasar modal juga didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik yang diterbitkan oleh perusahaan, public authorities maupun perusahaan swasta. Disamping definisi tersebut, pasar modal didefinisikan sebagai pasar dimana dana-dana jangka panjang, baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi, sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri biasanya berbentuk saham.
Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 pasal 1 ayat 13 mendefinisikan pasar modal sebagai suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal di Indonesia memiliki struktur organisasi yang ada pada gambar 1 sebagai berikut:
                         
Gambar 1
Sumber: idx.co.id
3.       Peran Pasar Modal
            Pasar modal menurut Syahputra (2008), memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja, dan lain-lain; kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen. Peranan pasar modal menurut Jogiyanto (2009) yaitu:
1.      Pasar modal merupakan sarana perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka panjang dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Saham adalah bukti kepemilikan sebagian perusahaan. Obligasi adalah suatu kontrak yang mengharuskan peminjam membayar pinjaman pokok beserta bunga dengan jumlah tertentu kepada pemberi pinjaman dalam kurun waktu tertentu.
2.      Berperan untuk menarik partisipasi pembeli dan penjual, sehingga pasar modal bersifat liquid dan efisien. Pasar dikatakan liquid jika penjual dapat menjual dan pembeli dapat membeli surat berharga dengan harga yang mencerminkan nilai perusahaan.
3.      Pasar modal yang efisien akan memberikan harga saham yang mencerminkan nilai perusahaan yang sebenarnya. Secara tidak langsung harga saham dapat digunakan untuk mengukur kualitas managemen.
4.      Pasar modal mempunyai sarana fungsi sebagai sarana alokasi dana yang produktif untuk memindahkan dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam.
Pasar modal merupakan tempat transaksi saham, sehingga pasar modal (Widoatmodjo, 2004) adalah pihak yang paling mengetahui perkembangan dari emiten. Pasar modal melakukan pemantauan dengan meminta informasi kepada emiten jika terjadi sesuatu yang luar biasa atas saham emiten. Pasar modal memantau emiten untuk melindungi investor dari praktik-praktik yang dilarang oleh peraturan pasar modal.
Sedang untuk kasus pasar modal di Indonesia, cakupan, tujuan, dan misi yang diemban pasar modal di Indonesia bersifat lebih khas sesuai dengan idealisme bangsa Indonesia yang berusaha untuk menjalankan perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut ada tiga aspek yang ingin dicapai pasar modal Indonesia, yaitu:
1.      Mempercepat proses perluasan partisipasi masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan.
2.      Pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemilikan saham.
3.      Menggairahkan masyarakat dalam menggerakkan dan menghimpun dana untuk digunakan secara produktif.
  4.       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
4.1     Fungsi KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek serta Lembaga Kliring dan Penjaminan. KSEI, berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar dan efisien. 
KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama PT Bursa Efek Indonesia (d/h PT Bursa Efek Jakarta) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat (scripless trading) dan operasional Kustodian sentral di pasar modal Indonesia. Saham KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia), Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Biro Administrasi Efek.
4.2     Pemakai Jasa KSEI
Pemakai Jasa KSEI terdiri dari Pemegang Rekening, Emiten, dan Biro Administrasi Efek. Pemegang Rekening KSEI terdiri dari Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. Pemegang Rekening menggunakan jasa KSEI, salah satunya untuk mengadministrasikan portofolio investor yang menjadi nasabah mereka dengan membuka Sub Rekening Efek di KSEI. Dengan dibukanya Sub Rekening Efek, nasabah Pemegang Rekening dapat melihat langsung portofolio mereka yang tersimpan di KSEI.
Emiten yang Efeknya terdaftar di KSEI menggunakan jasa KSEI untuk mengadminitrasikan Efek yang telah mereka keluarkan, antara lain memperoleh data pihak-pihak yang menjadi pemegang Efeknya dan proses distribusi Corporate Action.
Biro Adminitrasi Efek (BAE) sebagai pihak yang mengelola Efek Emiten menggunakan jasa KSEI dalam membantu mereka mengelola Efek Emiten yang tersimpan di KSEI. Jasa KSEI yang digunakan oleh BAE salah satunya adalah memperoleh informasi mengenai data kepemilikan Efek Emiten yang dikelolanya.
4.3     Bank Pembayaran KSEI
Dalam memberikan layanan jasa penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan, KSEI menunjuk lima bank pembayaran untuk perioda tahun 2011 – 2015, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Permata Tbk. Jalinan kerja sama antara KSEI dan Bank Pembayaran dilakukan mengingat KSEI sebagai lembaga non perbankan tidak dapat menjalankan fungsi pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa. Hal ini terkait juga dengan persyaratan penempatan posisi dana pada rekening khusus di bank, sesuai Peraturan Bapepam-LK No. III.C.6 tentang Prosedur Operasi dan Pengendalian Interen Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Seluruh dana yang tercatat dalam Rekening Efek milik Pemegang Rekening akan ditempatkan oleh KSEI pada Bank Pembayaran dalam rekening giro khusus.
4.4     Layanan Jasa KSEI
Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, meliputi: penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasilCorporate Action dan jasa-jasa terkait lainnya.
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi di pasar modal, seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, yang dinamakan C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement System). Sistem ini merupakanplatform elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan di pasar modal Indonesia. Sejak bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi seluruh Saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi scripless.
Sebagian besar kegiatan operasional KSEI mengandalkan C-BEST, untuk itu demi menjaga keberlangsungan kegiatan operasional, sejak 13 September 2001, KSEI memiliki Disaster Recovery Center (DRC) yang terletak di lokasi yang berbeda dari sistem utama. Sistem di DRC berfungsi sebagai back up dan mampu melanjutkan pemrosesan data selambat-lambatnya 2 (dua) jam sejak terjadi kerusakan pada sistem utama. Sistem di DRC memiliki kapasitas, spesifikasi dan arsitektur yang sama dengan sistem utama, sehingga akan dapat menggantikan bila terjadi gangguan pada sistem utama. Untuk menjaga agar sistem di DRC tetap berfungsi baik, KSEI selalu melakukan pengujian DRC Live Test secara periodik setiap tahunnya.
Komunikasi antara KSEI dan Pemegang Rekening menggunakan Private Network Provider yang memadukan faktor kecepatan dan keamanan. Saat ini, KSEI menyediakan 2 (dua) alternatif penyedia jaringan dalam mengakses C-BEST. Pemegang Rekening dapat memilih salah satu Private Network Provider sebagai rekanan penyedia jaringan data yang terhubung ke KSEI. Dengan adanya 2 (dua) Private Network Provider tersebut diharapkan kualitas, performa dan keamanan jaringan data pemakai jasa KSEI dapat lebih ditingkatkan.
Selain menjalankan tugas utama melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, KSEI terus berinovasi untuk meningkatkan layanan jasa serta keamanan dan efisiensi di pasar modal Indonesia yang akan membawa KSEI sejajar dengan lembaga sejenis di dunia.
Sejak Juli 2004, KSEI membuat terobosan melalui implementasi fasilitas Post Trade Processing, yang memungkinkan Manajer Investasi berkomunikasi dengan Anggota Bursa dan Bank Kustodian dalam satu platformyaitu C-BEST. Fasilitas PTP merupakan langkah awal menuju Straight Through Processing sebagai standardisasi proses penyelesaian transaksi secara global bagi industri Pasar Modal Indonesia.
Sejak September 2004, KSEI menyediakan fasilitas yang dikenal sebagai Online Research and Centralized Historical Data (ORCHiD), yaitu fasilitas online system yang menyediakan data masa lalu (historical data) kegiatan yang dilakukan Pemegang Rekening di C-BEST. Melalui ORCHiD, Pemegang Rekening dapat memperoleh dan mengolah data jika sewaktu-waktu diperlukan, seperti: keperluan pembuatan analisa, pelaporan maupun audit.
Penyebaran informasi kepada seluruh pemakai jasa juga dilakukan KSEI dalam rangka menunjang keberhasilan pasar modal, seperti menyediakan layanan penyebaran informasi mengenai Corporate Action dan perkembangan lain yang efektif dan update melalui sarana surat elektronik (e-mail) serta akses informasi bernama Emiten Area. Fasilitas ini memungkinkan Emiten memperoleh berbagai informasi terkait dengan Efek Emiten tersebut, termasuk data perubahan kepemilikan Efek secara harian, daftar pemilik Efek, hingga informasi Efek dalam status agunan.
Sejak Mei 2006, KSEI menjadi Sub Registry Bank Indonesia, sehingga dapat memberikan layanan penyimpanan dan penyelesaian transaksi untuk Surat Utang Negara (SUN). Pada bulan Agustus di tahun yang sama, KSEI mulai menyediakan penatausahaan untuk Obligasi Ritel Indonesia (ORI).
Dalam perkembangannya, sejak bulan Maret 2007, KSEI menambah layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek berjenis Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Masuknya instrumen tersebut di KSEI dimungkinkan karena C-BEST telah terintegrasi dengan BI-SSSS (BI-S4) yang dimiliki Bank Indonesia, sehingga terbentuk single communication platform yang ideal bagi perdagangan SUN dan SBI oleh pemakai jasa KSEI.
Berbagai pengembangan layanan jasa baru terus dilakukan KSEI demi kemajuan industri pasar modal. Pada akhir tahun 2007, KSEI turut mendukung rencana implementasi penerbitan Exchange Traded Fund (ETF) di pasar modal Indonesia, yang hingga saat ini tersimpan di C-BEST dan dapat ditransaksikan di PT Bursa Efek Indonesia.
Peningkatan kinerja proses penyelesaian transaksi di pasar modal terus dilakukan KSEI, yaitu dengan menyediakan fasilitas otomatisasi untuk aktivitas Pre-Matching pada Over The Counter (OTC) Transaction. Dengan adanya fasilitas yang mulai disediakan sejak April 2008 tersebut, Pemegang Rekening KSEI dapat lebih efisien melaksanakan penyelesaian transaksi OTC dan mengurangi aktivitas pre-matching yang dilakukan secara manual, serta dapat mengatasi penundaan proses penyelesaian transaksi yang ada saat ini.
Seiring dengan upaya pengembangan C-BEST dalam rangka memberikan layanan terbaiknya bagi pemakai jasa serta untuk menerapkan standar internasional terkait format data dan jaringan komunikasi, sejak tanggal 6 September 2008 KSEI resmi menjadi anggota aktif The Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT). Dengan menggunakan SWIFT, maka meningkatkan kecepatan KSEI dalam untuk berinteraksi langsung dengan Pemegang Rekening dan nasabahnya pengguna SWIFT Pemegang rekening yang menggunakannya, terutama nasabah-nasabah asing. Pada akhirnya, informasi dari KSEI kepada pemakai jasa akan lebih mudah diteruskan kepada pemodal global yang juga sudah terhubung ke SWIFT, demikian pula sebaliknya, instruksi dari para pemodal kepada pemakai jasa dapat lebih mudah diproses untuk diteruskan ke C-BEST.
Pada akhir tahun 2008, KSEI juga merilis layanan penyimpanan dan penyelesaian transaksi untuk Efek baru, yaitu Efek Beragun Aset (EBA). Proses penyelesaian transaksi instrumen ini juga tak berbeda dengan Efek lainnya. Seluruh Pemegang Rekening KSEI dapat mentransaksikan instrumen ini melalui pemindahbukuan. Dengan demikian, penerbitan EBA dapat dilakukan secara elektronik sehingga dapat menciptakan efisiensi bagi penerbit dan pelaku pasar.
Tak hanya instrumen SUN dan SBI saja, mengiringi perkembangan penerbitan instrumen baru lain yang diterbitkan Pemerintah maka sejak bulan Februari 2009 ini KSEI telah menyediakan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel). Kini, selain melaksanakan penyelesaian atas transaksi ORI sebagai instrumen investasi bersifat utang yang ditujukan untuk investor ritel, maka KSEI juga melaksanakan penyimpanan dan penyelesaian atas transaksi Sukuk Ritel. 
Sementara itu, pada bulan Juli 2009, KSEI turut mengembangkan layanan jasa bagi penyimpanan instrumen baru Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagaimana mengacu pada Peraturan Bapepam-LK Nomor IV.C.5 tanggal 14 Februari 2008. RDPT merupakan wadah investasi untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek.
Dukungan KSEI dilakukan juga kepada Biro Administrasi Efek (BAE) sebagai salah satu pemakai jasa KSEI dengan mengembangkan Fasilitas eBAE, sistem pelaporan elektronik BAE. Solusi ini diambil dengan pertimbangan semua BAE sudah terhubung dengan KSEI sehingga akan lebih mudah jika KSEI menjadi pusat pelaporan.  Pengembangan fasilitas ini dilakukan berdasarkan hasil tinjauan Bapepam-LK untuk memperoleh konsolidasi informasi kepemilikan dan transaksi saham script (warkat) yang tersimpan di BAE dan scripless yang tersimpan di KSEI.
Sementara itu, untuk meningkatkan efisiensi operasional Pemegang Rekening KSEI, maka telah dilakukan pengembangan fasilitas C-BEST Straight Through Processing (STP) Interface yang menghubungkan C-BEST dan sistem back office Pemegang Rekening KSEI secara host to host connection. Fasilitas tersebut selain akan mendukung dalam penggunaan format standar internasional, seperti: SWIFT, XML Message dan sebagainya, juga diharapkan dapat menggantikan aktivitas semi manual yang digunakan saat ini melalui proses upload dan download file yang dilakukan Pemegang Rekening.
Hingga pertengahan tahun 2012, C-BEST dapat melakukan penyimpanan atas berbagai jenis Efek, seperti: Saham, Waran, Exchange Traded Fund, Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Obligasi Korporasi, Obligasi Pemerintah, Sukuk, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Syariah Negara, Medium Term NotesPromissory Notes dan Efek Beragun Aset. Dengan semakin beragamnya jenis Efek yang tercatat di C-BEST, diharapkan dapat meningkatkan manfaat kepada pemakai jasa secara keseluruhan atas penyelenggaraan layanan jasa Kustodian Sentral oleh KSEI.

PEMBAHASAN
Dari paparan-paparan di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa terdapat hubungan antara bank, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan pasar modal. Secara singkat, hubungan yang terjadi adalah seorang investor yang melakukan investasi di pasar modal akan menggunakan akun rekening bank yang digunakan khusus untuk kegiatan investasi di pasar modal. Bank yang digunakan ini merupakan bank kustodian yang penunjukannya ditentukan oleh KSEI. Hubungan kerjasama antara KSEI dan bank kustodian ini dilakukan karena KSEI tidak dapat menjalankan fungsi pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa. Fungsi pemindahbukuan dana tadi hanya bisa dilakukan oleh bank. Oleh karena itu KSEI melakukan kerjasama dengan bank melalui bank-bank kustodian yang telah ditunjuk oleh KSEI. Fungsi dari bank kustodian adalah memberikan layanan jasa penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.
Nasabah yang menjadi investor di suatu bank menggunakan jasa KSEI, salah satunya untuk mengadministrasikan portofolio investor yang menjadi nasabah mereka dengan membuka Sub Rekening Efek di KSEI. Dengan dibukanya Sub Rekening Efek, nasabah Pemegang Rekening dapat melihat langsung portofolio mereka yang tersimpan di KSEI.
Dari papaparan di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa harus terdapat kerjasama yang baik di antara ketiga entitas tersebut supaya pasar modal di Indonesia menjadi lebih baik. Pasar modal yang baik bisa dilihat dari kelengkapan fasilitas, kemudahan akses informasi maupun kemudahan dalam berinvestasinya, dan juga aspek-aspek lain yang mendukung. Kinerja pasar modal yang baik akan meningkatkan minat calon-calon investor baik dari dalam negeri atau bahkan luar negeri untuk berinvestasi di pasar modal. Hal ini tentu saja berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia. Dan dampak yang lebih luasnya adalah perekonomian Indonesia akan mengalami peningkatan.

KONTROVERSI
Dari hasil observasi literatur yang penulis lakukan terhadap hubungan antara lembaga perbankan dengan pasar modal, penulis menemukan penelitian yang dilakukan oleh Hanifah Sri Nuryani dengan judul  “Dampak Perkembangan Pasar Modal terhadap Perbankan Sebagai Lembaga Intermediasi Keuangan di Indonesia”. Tujuan dari penelitian tersebut adalah untuk mendeskripsikan perkembangan pasar modal di Indonesia sebagai lembaga intermediasi keuangan di luar sistem perbankan dan untuk mengetahui apakah perkembangan pasar modal menyebabkan terjadinya disintermediasi fungsi bank, dimana seolah-olah peran bank dalam menghimpun dan menyalurkan dana berkurang karena adanya lembaga lain yang masuk dalam persaingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perioda tahun 1998-2005 pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat berarti terbukti dengan tingginya nilai IHSG di pasar modal terutama pada tahun 2005 mencapai level 1.162,23. Ini membuktikan keadaan pasar modal di Indonesia sebagai alternatif sumber pembiayaan di luar perbankan telah mampu menunjukkan perannya dengan baik.
Dunia perbankan yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan atau sarana investasi, telah mengalami pengurangan perannya sebagai lembaga intermediasi keuangan dengan adanya perkembangan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dan investasi di luar perbankan. Hal ini terbukti dengan semakin menurunnya tingkat suku bunga deposito yang berlaku di perbankan dari 22,5 % per bulan pada akhir tahun 1999 menjadi 10,95 perbulan pada akhir 2002. Dari indikator pendapatan di perbankan ini dapat dilihat bahwa perbankan sangat terpengaruh dengan perkembangan pasar modal, dengan kata lain perbankan telah mengalami dis-intermediasi yang dikarenakan oleh penurunan tingkat suku bunga.
Hasil uji statistik terhadap selisih antara pendapatan di pasar modal dengan perbankan yang semakin mengecil selama periode pengamata (1998 ?2005) menunjukkan bahwa kedua pasar terintegrasi, sehingga dapat disimpulkan bahwa telah terjadi disintermediasi kegiatan bank terutama pada periode pengamatan 2002 ? 2005, meskipun secara keseluruhan masih relatif lemah karena pertumbuhan kedua pasar masih searah dan tidak saling meniadakan. Terjadinya proses disintemediasi, khususnya dana jangka panjang (12 bulan), ditunjukkan oleh hubungan antara suku bunga jangka panjang perbankan dengan pendapatan di pasar modal yang bersifat substitusi.
Hasil pengujian berikutnya dengan menggunakan perbandingan pasar diketahui bahwa pada tahun 1998, 2000, 2002, 2003, dan 2004 nilai Gmcap > Gdep menunjukkan pergeseran pangsa pasar terjadi, yang berarti bahwa pasar modal semakin berperan. Gmcap > 0, maka terjadi disintermediasi dimana perbankan kehilangan pangsanya, atau dengan kata lain pada kondisi ini pasar modal merupakan substitusi dari produk kredit atau deposito perbankan.
Hasil pengujian ketiga dengan menggunakan pertumbuhan kuantitas diketahui bahwa pada tahun 1999, 2000, 2002, dan 2005 Gmcap < Gcrd < 0, maka hal tersebut menunjukkan tidak adanya perbedaan pertumbuhan di kedua pasar, sehingga kedua produk merupakan substitusi bagi pihak yang membutuhkan dana (deficit spending unit). Fenomena di atas terjadi pada saat karakteristik kedua segmen pasar hampir sama, tetapi kriteria kebutuhan dana atau investasi antara pihak yang memperoleh dana dari pasar modal dengan yang memperolehnya dari bank berbeda, maka dapat dikatakan telah terjadi disintermediasi dengan tergesernya produk perbankan oleh produk pasar modal.

SIMPULAN
Penulis mengambil kesimpulan bahwa terdapat hubungan antara bank, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan pasar modal. Secara singkat, hubungan yang terjadi adalah seorang investor yang melakukan investasi di pasar modal akan menggunakan akun rekening bank yang digunakan khusus untuk kegiatan investasi di pasar modal. Bank yang digunakan ini merupakan bank kustodian yang penunjukannya ditentukan oleh KSEI. Hubungan kerjasama antara KSEI dan bank kustodian ini dilakukan karena KSEI tidak dapat menjalankan fungsi pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa.
Dari hasil analisis dari penelitian di atas, terdapat peran yang saling meniadakan antara perbankan dan pasar modal dalam hal intermediasi atau penyaluran dana kepada pihak masyarakat. Kedua lembaga ini memiliki peranan yang sama yaitu sebagai pihak penyalur dana antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang kekurangan dana (deficit unit). Hal ini memunculkan pendapat bahwa terjadi persaingan antara lembaga perbankan dengan pasar modal dalam hal intermediasi. Menurut pendapat penulis, kedua pihak ini sebenarnya saling berhubungan secara postif karena investor saat melakukan investasi di pasar modal tentu mereka menggunakan rekening bank untuk mempermudah melakukan transaksi di pasar modal misalnya penjualan dan pembelian saham sebesar lot tertentu. Di antara bank dan pasar modal ini terdapat peranan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai pihak yang melakukan penunjukan atas bank yang dapat menjadi bank kustodian. Bank kustodian ini berfungsi untuk mempermudah pemindahbukuan dana terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa. Hal ini tidak bisa dilakukan secara langsung oleh KSEI karena KSEI merupaka lembaga non perbankan sehingga tidak dapat melakukan fungsi pemindahbukuan tadi.
Jalinan kerja sama antara KSEI dan Bank Pembayaran dilakukan mengingat KSEI sebagai lembaga non perbankan tidak dapat menjalankan fungsi pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa.
Pemegang rekening efek, yang terdiri dari perusahaan efek dan bank kustodian menggunakan jasa KSEI salah satunya untuk mengadministrasikan portofolio investor yang menjadi nasabah mereka dengan membuka sub rekening efek di KSEI. Dengan dibukanya sub rekening efek, nasabah pemegang rekening dapat melihat langsung portofolio mereka yang tersimpan di KSEI. Seluruh dana yang tercatat dalam rekening efek milik pemegang rekening akan ditempatkan oleh KSEI pada bank pembayaran dalam rekening giro khusus.
Dari pernyataan di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa ada suatu hubungan yang penting antara lembaga perbankan, dalam hal ini bank kustodian dengan pasar modal. Bank menjadi salah satu media yang memfasilitasi nasabah untuk berinvestasi di pasar modal sedangkan KSEI berperan dalam mempermudah transaksi-transaksi di pasar modal dan juga menjadi media perantara antara bank dan investor.  

  1. Penulis juga mengambil kesimpulan bahwa bank dan pasar modal justru saling bekerjasama dan mempermudah investasi. Kemudahan akses investasi ini akan membuat iklim investasi menjadi semakin baik, jumlah investor akan bertambah baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini tentu saja dapat memajukan perekonomian di Indonesia di masa depan.


DAFTAR PUSTAKA


http://www.ksei.co.id/Fokuss/Edisi%202KSEI%20Memilih%20Depository%20Bank.
idx.co.id
Jogiyanto, H.M. 2009. Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas. Yogyakarta:BPFE
PSAK No. 31
Nuryani, Sri Hanifah. 2007.Dampak Perkembangan Pasar Modal terhadap Perbankan Sebagai Lembaga Intermediasi Keuangan di Indonesia. Skripsi. Malang. Universitas Muhammadiyah Malang
Syahputra, Surya Hadi. . 2008. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Underpricing Saham pada Perusahaan yang IPO di BEJ tahun 2006. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998
Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 pasal 1 ayat 13
Widoatmodjo, Sawidji. 2004. Rahasia Jitu Go Public. Jakarta: Pt Alex Media Komputindo
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998

0 komentar:

Posting Komentar

 
;