HUBUNGAN
DAN PERANAN ANTARA BANK DAN KSEI TERHADAP PASAR MODAL
Ali
Attibrizi
(121010006)
ABSTRACT
This
study is performed to discuss the correlation between bank, capital market of
Indonesia, and KSEI. There is an important correlation among three of them
especially KSEI. That is function is to give facilitates between bank and capital market of
Indonesia.The former research has performed about the correlation of bank and
capital market Indonesia. That research has based on function of intermediacy
perspective. The result is there is a negative correlation between bank and
capital market of Indonesia.
Keyword: Capital Market
of Indonesia, Bank, KSEI
PENDAHULUAN
Bank dan pasar modal memiliki
peran yang sangat penting dalam masyarakat, bukan sekedar sebagai penyalur dana
antara pihak yang kelebihan dana (surplus
unit) dengan pihak yang kekurangan dana (deficit unit) tetapi memiliki fungsi-fungsi lain yang semakin
meluas saat ini. Terlebih lagi karena kemajuan perekonomian dan semakin
tingginya tingkat kegiatan ekonomi, telah mendorong bank dan pasar modal untuk
menciptakan produk dan layanan yang bersifat memberikan kemudahan bagi investor.
Untuk memfasilitasi antara investor, bank, dan pasar modal maka peran PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) sangat besar karena KSEI memiliki wewenang untuk menunjuk bank
kustodian. Fungsi dari bank kustodian ini adalah untuk mempermudah pemindahbukuan
dana terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran
dana kepada pemakai jasa. Hal ini tidak bisa dilakukan secara langsung oleh KSEI
karena KSEI merupakan lembaga non perbankan sehingga tidak dapat melakukan
fungsi pemindahbukuan. Dari hal ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai
hubungan antara perbankan, pasar modal, dan KSEI.
TEORI-TEORI YANG
MENYERTAI
1. Definisi Bank
Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Berdasarkan PSAK No.
31, bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak
yang memiliki kelebihan dana (surplus unit)
dan pihak dan pihak yang memerlukan dana (deficit
unit), serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas
pembayaran.
Fungsi Bank
Suhardjono
(2003:3) mengemukakan fungsi-fungsi bank antara lain
1.
Bank
sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat.
2.
Bank
sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyrakat dalam bentuk kredit.
3.
Bank
sebagai lembaga yang melancarkan transaksi dan perdagangan uang.
2.
Definisi Pasar Modal
Menurut
Kamus Pasar Uang dan Modal (1989), pasar modal merupakan pasar konkrit abstrak
yang mempeertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka
panjang, yaitu waktu di atas satu tahun. Berdasarkan pada definisi tersebut,
pasar modal merupakan suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi
dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Sedangkan instrumen
yang digunakan dalam pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat berharga
yang umumnya diperdagangkan melalui pasar modal yaitu saham, obligasi, deventure, warrant, dan right.
Menurut
Husnan (1998), pasar modal juga didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik yang
diterbitkan oleh perusahaan, public authorities
maupun perusahaan swasta. Disamping definisi tersebut, pasar modal
didefinisikan sebagai pasar dimana dana-dana jangka panjang, baik utang maupun
modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana jangka panjang yang merupakan utang
biasanya berbentuk obligasi, sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal
sendiri biasanya berbentuk saham.
Undang-Undang Pasar
Modal No.8 tahun 1995 pasal 1 ayat 13 mendefinisikan pasar modal sebagai suatu
kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal di Indonesia memiliki
struktur organisasi yang ada pada gambar 1 sebagai berikut:
Gambar 1
Sumber: idx.co.id
3.
Peran Pasar Modal
Pasar
modal menurut Syahputra (2008), memiliki peran penting bagi perekonomian suatu
negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana
bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana
dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat
digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja, dan
lain-lain; kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi
pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.
Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai
dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen. Peranan
pasar modal menurut Jogiyanto (2009) yaitu:
1.
Pasar modal merupakan sarana perusahaan
untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka panjang dengan menjual saham atau
mengeluarkan obligasi. Saham adalah bukti kepemilikan sebagian perusahaan.
Obligasi adalah suatu kontrak yang mengharuskan peminjam membayar pinjaman pokok
beserta bunga dengan jumlah tertentu kepada pemberi pinjaman dalam kurun waktu
tertentu.
2.
Berperan untuk menarik partisipasi
pembeli dan penjual, sehingga pasar modal bersifat liquid dan efisien. Pasar dikatakan liquid jika penjual dapat menjual dan pembeli dapat membeli surat
berharga dengan harga yang mencerminkan nilai perusahaan.
3.
Pasar modal yang efisien akan memberikan
harga saham yang mencerminkan nilai perusahaan yang sebenarnya. Secara tidak
langsung harga saham dapat digunakan untuk mengukur kualitas managemen.
4.
Pasar modal mempunyai sarana fungsi
sebagai sarana alokasi dana yang produktif untuk memindahkan dana dari pemberi
pinjaman kepada peminjam.
Pasar modal merupakan
tempat transaksi saham, sehingga pasar modal (Widoatmodjo, 2004) adalah pihak
yang paling mengetahui perkembangan dari emiten. Pasar modal melakukan
pemantauan dengan meminta informasi kepada emiten jika terjadi sesuatu yang
luar biasa atas saham emiten. Pasar modal memantau emiten untuk melindungi
investor dari praktik-praktik yang dilarang oleh peraturan pasar modal.
Sedang untuk kasus
pasar modal di Indonesia, cakupan, tujuan, dan misi yang diemban pasar modal di
Indonesia bersifat lebih khas sesuai dengan idealisme bangsa Indonesia yang
berusaha untuk menjalankan perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan. Dalam
rangka mencapai tujuan tersebut ada tiga aspek yang ingin dicapai pasar modal
Indonesia, yaitu:
1.
Mempercepat proses perluasan partisipasi
masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan.
2.
Pemerataan pendapatan masyarakat melalui
pemilikan saham.
3.
Menggairahkan masyarakat dalam
menggerakkan dan menghimpun dana untuk digunakan secara produktif.
4. PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
4.1
Fungsi
KSEI sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal
Indonesia, yang didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh
izin operasional pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal
Indonesia, KSEI merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO),
selain Bursa Efek serta Lembaga Kliring dan Penjaminan. KSEI, berdasarkan
ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menjalankan
fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa
Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar dan
efisien.
KSEI mulai menjalankan kegiatan
operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi
Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit
Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan
Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama
PT Bursa Efek Indonesia (d/h PT Bursa Efek Jakarta) dan PT Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI) mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat (scripless
trading) dan operasional Kustodian sentral di pasar modal Indonesia. Saham
KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu: SRO (PT Bursa Efek Indonesia
dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia), Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan
Biro Administrasi Efek.
4.2 Pemakai Jasa KSEI
Pemakai Jasa KSEI terdiri dari Pemegang Rekening,
Emiten, dan Biro Administrasi Efek. Pemegang Rekening KSEI terdiri dari
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. Pemegang Rekening menggunakan jasa KSEI,
salah satunya untuk mengadministrasikan portofolio investor yang menjadi
nasabah mereka dengan membuka Sub Rekening Efek di KSEI. Dengan dibukanya Sub
Rekening Efek, nasabah Pemegang Rekening dapat melihat langsung portofolio
mereka yang tersimpan di KSEI.
Emiten yang Efeknya terdaftar di KSEI menggunakan jasa KSEI untuk
mengadminitrasikan Efek yang telah mereka keluarkan, antara lain memperoleh
data pihak-pihak yang menjadi pemegang Efeknya dan proses distribusi Corporate
Action.
Biro Adminitrasi Efek (BAE) sebagai pihak yang mengelola Efek Emiten
menggunakan jasa KSEI dalam membantu mereka mengelola Efek Emiten yang
tersimpan di KSEI. Jasa KSEI yang digunakan oleh BAE salah satunya adalah
memperoleh informasi mengenai data kepemilikan Efek Emiten yang dikelolanya.
4.3 Bank Pembayaran KSEI
Dalam memberikan layanan jasa penyelesaian transaksi efek secara
pemindahbukuan, KSEI menunjuk lima bank pembayaran untuk perioda tahun 2011 –
2015, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank
CIMB Niaga Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Permata Tbk.
Jalinan kerja sama antara KSEI dan Bank Pembayaran dilakukan mengingat KSEI
sebagai lembaga non perbankan tidak dapat menjalankan fungsi pemindahbukuan
dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan dan pembayaran
dana kepada pemakai jasa. Hal ini terkait juga dengan persyaratan penempatan
posisi dana pada rekening khusus di bank, sesuai Peraturan Bapepam-LK No.
III.C.6 tentang Prosedur Operasi dan Pengendalian Interen Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian. Seluruh dana yang tercatat dalam Rekening Efek milik Pemegang
Rekening akan ditempatkan oleh KSEI pada Bank Pembayaran dalam rekening giro
khusus.
4.4 Layanan Jasa KSEI
Sesuai fungsinya, KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian
transaksi Efek, meliputi: penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik,
penyelesaian transaksi Efek, administrasi Rekening Efek, distribusi hasilCorporate
Action dan jasa-jasa terkait lainnya.
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan
transaksi di pasar modal, seluruh kegiatan KSEI dioperasikan melalui sistem
penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan, yang
dinamakan C-BEST (The Central Depository and Book Entry
Settlement System). Sistem ini merupakanplatform elektronik
terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan di
pasar modal Indonesia. Sejak bulan Juni 2002, KSEI menuntaskan program konversi
seluruh Saham yang tercatat di Bursa Efek dari warkat menjadi scripless.
Sebagian besar kegiatan operasional
KSEI mengandalkan C-BEST, untuk itu demi menjaga keberlangsungan kegiatan
operasional, sejak 13 September 2001, KSEI memiliki Disaster Recovery
Center (DRC) yang terletak di lokasi yang berbeda dari sistem utama.
Sistem di DRC berfungsi sebagai back up dan mampu melanjutkan
pemrosesan data selambat-lambatnya 2 (dua) jam sejak terjadi kerusakan pada
sistem utama. Sistem di DRC memiliki kapasitas, spesifikasi dan arsitektur yang
sama dengan sistem utama, sehingga akan dapat menggantikan bila terjadi
gangguan pada sistem utama. Untuk menjaga agar sistem di DRC tetap berfungsi
baik, KSEI selalu melakukan pengujian DRC Live Test secara
periodik setiap tahunnya.
Komunikasi antara KSEI dan Pemegang
Rekening menggunakan Private Network Provider yang memadukan
faktor kecepatan dan keamanan. Saat ini, KSEI menyediakan 2 (dua) alternatif
penyedia jaringan dalam mengakses C-BEST. Pemegang Rekening dapat memilih salah
satu Private Network Provider sebagai rekanan penyedia
jaringan data yang terhubung ke KSEI. Dengan adanya 2 (dua) Private
Network Provider tersebut diharapkan kualitas, performa dan keamanan
jaringan data pemakai jasa KSEI dapat lebih ditingkatkan.
Selain menjalankan tugas utama
melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, KSEI terus berinovasi
untuk meningkatkan layanan jasa serta keamanan dan efisiensi di pasar modal
Indonesia yang akan membawa KSEI sejajar dengan lembaga sejenis di dunia.
Sejak Juli 2004, KSEI membuat
terobosan melalui implementasi fasilitas Post Trade Processing,
yang memungkinkan Manajer Investasi berkomunikasi dengan Anggota Bursa dan Bank
Kustodian dalam satu platformyaitu C-BEST. Fasilitas PTP merupakan
langkah awal menuju Straight Through Processing sebagai
standardisasi proses penyelesaian transaksi secara global bagi industri Pasar
Modal Indonesia.
Sejak September 2004, KSEI
menyediakan fasilitas yang dikenal sebagai Online Research and
Centralized Historical Data (ORCHiD), yaitu fasilitas online
system yang menyediakan data masa lalu (historical data)
kegiatan yang dilakukan Pemegang Rekening di C-BEST. Melalui ORCHiD, Pemegang
Rekening dapat memperoleh dan mengolah data jika sewaktu-waktu diperlukan,
seperti: keperluan pembuatan analisa, pelaporan maupun audit.
Penyebaran informasi kepada seluruh
pemakai jasa juga dilakukan KSEI dalam rangka menunjang keberhasilan pasar
modal, seperti menyediakan layanan penyebaran informasi mengenai Corporate
Action dan perkembangan lain yang efektif dan update melalui
sarana surat elektronik (e-mail) serta akses informasi bernama Emiten
Area. Fasilitas ini memungkinkan Emiten memperoleh berbagai informasi
terkait dengan Efek Emiten tersebut, termasuk data perubahan kepemilikan Efek
secara harian, daftar pemilik Efek, hingga informasi Efek dalam status agunan.
Sejak Mei 2006, KSEI menjadi Sub
Registry Bank Indonesia, sehingga dapat memberikan layanan penyimpanan
dan penyelesaian transaksi untuk Surat Utang Negara (SUN). Pada bulan Agustus
di tahun yang sama, KSEI mulai menyediakan penatausahaan untuk Obligasi Ritel
Indonesia (ORI).
Dalam perkembangannya, sejak bulan
Maret 2007, KSEI menambah layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi
Efek berjenis Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Masuknya instrumen tersebut di
KSEI dimungkinkan karena C-BEST telah terintegrasi dengan BI-SSSS (BI-S4) yang
dimiliki Bank Indonesia, sehingga terbentuk single communication
platform yang ideal bagi perdagangan SUN dan SBI oleh pemakai jasa
KSEI.
Berbagai pengembangan layanan jasa
baru terus dilakukan KSEI demi kemajuan industri pasar modal. Pada akhir tahun
2007, KSEI turut mendukung rencana implementasi penerbitan Exchange
Traded Fund (ETF) di pasar modal Indonesia, yang hingga saat ini
tersimpan di C-BEST dan dapat ditransaksikan di PT Bursa Efek Indonesia.
Peningkatan kinerja proses
penyelesaian transaksi di pasar modal terus dilakukan KSEI, yaitu dengan
menyediakan fasilitas otomatisasi untuk aktivitas Pre-Matching pada Over
The Counter (OTC) Transaction. Dengan adanya fasilitas yang mulai
disediakan sejak April 2008 tersebut, Pemegang Rekening KSEI dapat lebih
efisien melaksanakan penyelesaian transaksi OTC dan mengurangi aktivitas pre-matching yang
dilakukan secara manual, serta dapat mengatasi penundaan proses penyelesaian
transaksi yang ada saat ini.
Seiring dengan upaya pengembangan
C-BEST dalam rangka memberikan layanan terbaiknya bagi pemakai jasa serta untuk
menerapkan standar internasional terkait format data dan jaringan komunikasi,
sejak tanggal 6 September 2008 KSEI resmi menjadi anggota aktif The
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT).
Dengan menggunakan SWIFT, maka meningkatkan kecepatan KSEI dalam untuk
berinteraksi langsung dengan Pemegang Rekening dan nasabahnya pengguna SWIFT
Pemegang rekening yang menggunakannya, terutama nasabah-nasabah asing. Pada
akhirnya, informasi dari KSEI kepada pemakai jasa akan lebih mudah diteruskan
kepada pemodal global yang juga sudah terhubung ke SWIFT, demikian pula
sebaliknya, instruksi dari para pemodal kepada pemakai jasa dapat lebih mudah
diproses untuk diteruskan ke C-BEST.
Pada akhir tahun 2008, KSEI juga merilis
layanan penyimpanan dan penyelesaian transaksi untuk Efek baru, yaitu Efek
Beragun Aset (EBA). Proses penyelesaian transaksi instrumen ini juga tak
berbeda dengan Efek lainnya. Seluruh Pemegang Rekening KSEI dapat
mentransaksikan instrumen ini melalui pemindahbukuan. Dengan demikian,
penerbitan EBA dapat dilakukan secara elektronik sehingga dapat menciptakan
efisiensi bagi penerbit dan pelaku pasar.
Tak hanya instrumen SUN dan SBI
saja, mengiringi perkembangan penerbitan instrumen baru lain yang diterbitkan
Pemerintah maka sejak bulan Februari 2009 ini KSEI telah menyediakan layanan
jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Syariah Negara Ritel
(Sukuk Ritel). Kini, selain melaksanakan penyelesaian atas transaksi ORI
sebagai instrumen investasi bersifat utang yang ditujukan untuk investor ritel,
maka KSEI juga melaksanakan penyimpanan dan penyelesaian atas transaksi Sukuk
Ritel.
Sementara itu, pada bulan Juli 2009,
KSEI turut mengembangkan layanan jasa bagi penyimpanan instrumen baru Reksa
Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagaimana mengacu pada Peraturan Bapepam-LK
Nomor IV.C.5 tanggal 14 Februari 2008. RDPT merupakan wadah investasi untuk
menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh
Manajer Investasi pada portofolio Efek.
Dukungan KSEI dilakukan juga kepada
Biro Administrasi Efek (BAE) sebagai salah satu pemakai jasa KSEI dengan
mengembangkan Fasilitas eBAE, sistem pelaporan elektronik BAE. Solusi ini
diambil dengan pertimbangan semua BAE sudah terhubung dengan KSEI sehingga akan
lebih mudah jika KSEI menjadi pusat pelaporan. Pengembangan
fasilitas ini dilakukan berdasarkan hasil tinjauan Bapepam-LK untuk memperoleh
konsolidasi informasi kepemilikan dan transaksi saham script (warkat) yang
tersimpan di BAE dan scripless yang tersimpan di KSEI.
Sementara itu, untuk meningkatkan
efisiensi operasional Pemegang Rekening KSEI, maka telah dilakukan pengembangan
fasilitas C-BEST Straight Through Processing (STP) Interface yang
menghubungkan C-BEST dan sistem back office Pemegang Rekening
KSEI secara host to host connection. Fasilitas tersebut selain akan
mendukung dalam penggunaan format standar internasional, seperti: SWIFT, XML
Message dan sebagainya, juga diharapkan dapat menggantikan aktivitas
semi manual yang digunakan saat ini melalui proses upload dan download
file yang dilakukan Pemegang Rekening.
Hingga pertengahan tahun 2012,
C-BEST dapat melakukan penyimpanan atas berbagai jenis Efek, seperti: Saham,
Waran, Exchange Traded Fund, Unit Penyertaan Reksa Dana
Penyertaan Terbatas, Obligasi Korporasi, Obligasi Pemerintah, Sukuk, Sertifikat
Bank Indonesia, Surat Berharga Syariah Negara, Medium Term Notes, Promissory
Notes dan Efek Beragun Aset. Dengan semakin beragamnya jenis Efek yang
tercatat di C-BEST, diharapkan dapat meningkatkan manfaat kepada pemakai jasa
secara keseluruhan atas penyelenggaraan layanan jasa Kustodian Sentral oleh
KSEI.
PEMBAHASAN
Dari
paparan-paparan di atas, penulis mengambil kesimpulan bahwa terdapat hubungan
antara bank, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan pasar modal. Secara
singkat, hubungan yang terjadi adalah seorang investor yang melakukan investasi
di pasar modal akan menggunakan akun rekening bank yang digunakan khusus untuk
kegiatan investasi di pasar modal. Bank yang digunakan ini merupakan bank
kustodian yang penunjukannya ditentukan oleh KSEI. Hubungan kerjasama antara
KSEI dan bank kustodian ini dilakukan karena KSEI tidak dapat menjalankan
fungsi pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan
penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa. Fungsi pemindahbukuan dana
tadi hanya bisa dilakukan oleh bank. Oleh karena itu KSEI melakukan kerjasama
dengan bank melalui bank-bank kustodian yang telah ditunjuk oleh KSEI. Fungsi
dari bank kustodian adalah memberikan layanan jasa penyelesaian transaksi efek
secara pemindahbukuan.
Nasabah yang menjadi investor di
suatu bank menggunakan jasa KSEI, salah satunya untuk mengadministrasikan
portofolio investor yang menjadi nasabah mereka dengan membuka Sub Rekening
Efek di KSEI. Dengan dibukanya Sub Rekening Efek, nasabah Pemegang Rekening
dapat melihat langsung portofolio mereka yang tersimpan di KSEI.
Dari papaparan di atas, penulis
mengambil kesimpulan bahwa harus terdapat kerjasama yang baik di antara ketiga
entitas tersebut supaya pasar modal di Indonesia menjadi lebih baik. Pasar
modal yang baik bisa dilihat dari kelengkapan fasilitas, kemudahan akses
informasi maupun kemudahan dalam berinvestasinya, dan juga aspek-aspek lain
yang mendukung. Kinerja pasar modal yang baik akan meningkatkan minat
calon-calon investor baik dari dalam negeri atau bahkan luar negeri untuk
berinvestasi di pasar modal. Hal ini tentu saja berdampak positif terhadap
iklim investasi di Indonesia. Dan dampak yang lebih luasnya adalah perekonomian
Indonesia akan mengalami peningkatan.
KONTROVERSI
Dari hasil
observasi literatur yang penulis lakukan terhadap hubungan antara lembaga
perbankan dengan pasar modal, penulis menemukan penelitian yang dilakukan oleh
Hanifah Sri Nuryani dengan judul “Dampak Perkembangan Pasar Modal terhadap Perbankan
Sebagai Lembaga Intermediasi Keuangan di Indonesia”. Tujuan dari
penelitian tersebut adalah untuk mendeskripsikan perkembangan pasar modal di
Indonesia sebagai lembaga intermediasi keuangan di luar sistem perbankan dan
untuk mengetahui apakah perkembangan pasar modal menyebabkan terjadinya
disintermediasi fungsi bank, dimana seolah-olah peran bank dalam menghimpun dan
menyalurkan dana berkurang karena adanya lembaga lain yang masuk dalam
persaingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perioda tahun 1998-2005 pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan yang
sangat berarti terbukti dengan tingginya nilai IHSG di pasar modal terutama
pada tahun 2005 mencapai level 1.162,23. Ini membuktikan keadaan pasar modal di
Indonesia sebagai alternatif sumber pembiayaan di luar perbankan telah mampu
menunjukkan perannya dengan baik.
Dunia perbankan yang selama ini menjadi
salah satu sumber pembiayaan atau sarana investasi, telah mengalami pengurangan
perannya sebagai lembaga intermediasi keuangan dengan adanya perkembangan pasar
modal sebagai sumber pembiayaan dan investasi di luar perbankan. Hal ini
terbukti dengan semakin menurunnya tingkat suku bunga deposito yang berlaku di
perbankan dari 22,5 % per bulan pada akhir tahun 1999 menjadi 10,95 perbulan
pada akhir 2002. Dari indikator pendapatan di perbankan ini dapat dilihat bahwa
perbankan sangat terpengaruh dengan perkembangan pasar modal, dengan kata lain
perbankan telah mengalami dis-intermediasi yang dikarenakan oleh penurunan
tingkat suku bunga.
Hasil uji statistik terhadap selisih
antara pendapatan di pasar modal dengan perbankan yang semakin mengecil selama
periode pengamata (1998 ?2005) menunjukkan bahwa kedua pasar terintegrasi,
sehingga dapat disimpulkan bahwa telah terjadi disintermediasi kegiatan bank
terutama pada periode pengamatan 2002 ? 2005, meskipun secara keseluruhan masih
relatif lemah karena pertumbuhan kedua pasar masih searah dan tidak saling
meniadakan. Terjadinya proses disintemediasi, khususnya dana jangka panjang (12
bulan), ditunjukkan oleh hubungan antara suku bunga jangka panjang perbankan
dengan pendapatan di pasar modal yang bersifat substitusi.
Hasil pengujian berikutnya dengan
menggunakan perbandingan pasar diketahui bahwa pada tahun 1998, 2000, 2002,
2003, dan 2004 nilai Gmcap > Gdep menunjukkan pergeseran pangsa pasar
terjadi, yang berarti bahwa pasar modal semakin berperan. Gmcap > 0, maka
terjadi disintermediasi dimana perbankan kehilangan pangsanya, atau dengan kata
lain pada kondisi ini pasar modal merupakan substitusi dari produk kredit atau
deposito perbankan.
Hasil pengujian ketiga dengan
menggunakan pertumbuhan kuantitas diketahui bahwa pada tahun 1999, 2000, 2002,
dan 2005 Gmcap < Gcrd < 0, maka hal tersebut menunjukkan tidak adanya
perbedaan pertumbuhan di kedua pasar, sehingga kedua produk merupakan
substitusi bagi pihak yang membutuhkan dana (deficit spending unit). Fenomena
di atas terjadi pada saat karakteristik kedua segmen pasar hampir sama, tetapi
kriteria kebutuhan dana atau investasi antara pihak yang memperoleh dana dari
pasar modal dengan yang memperolehnya dari bank berbeda, maka dapat dikatakan
telah terjadi disintermediasi dengan tergesernya produk perbankan oleh produk
pasar modal.
SIMPULAN
Penulis
mengambil kesimpulan bahwa terdapat hubungan antara bank, PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan pasar modal. Secara singkat, hubungan yang
terjadi adalah seorang investor yang melakukan investasi di pasar modal akan
menggunakan akun rekening bank yang digunakan khusus untuk kegiatan investasi
di pasar modal. Bank yang digunakan ini merupakan bank kustodian yang
penunjukannya ditentukan oleh KSEI. Hubungan kerjasama antara KSEI dan bank
kustodian ini dilakukan karena KSEI tidak dapat menjalankan fungsi
pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang terkait dengan penerimaan
dan pembayaran dana kepada pemakai jasa.
Dari hasil analisis
dari penelitian di atas, terdapat peran yang saling meniadakan antara perbankan
dan pasar modal dalam hal intermediasi atau penyaluran dana kepada pihak
masyarakat. Kedua lembaga ini memiliki peranan yang sama yaitu sebagai pihak
penyalur dana antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang kekurangan dana (deficit unit). Hal ini memunculkan
pendapat bahwa terjadi persaingan antara lembaga perbankan dengan pasar modal
dalam hal intermediasi. Menurut pendapat penulis, kedua pihak ini sebenarnya
saling berhubungan secara postif karena investor saat melakukan investasi di
pasar modal tentu mereka menggunakan rekening bank untuk mempermudah melakukan
transaksi di pasar modal misalnya penjualan dan pembelian saham sebesar lot
tertentu. Di antara bank dan pasar modal ini terdapat peranan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai pihak yang melakukan penunjukan atas bank
yang dapat menjadi bank kustodian. Bank kustodian ini berfungsi untuk
mempermudah pemindahbukuan dana terutama untuk transaksi yang terkait dengan
penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa. Hal ini tidak bisa
dilakukan secara langsung oleh KSEI karena KSEI merupaka lembaga non perbankan
sehingga tidak dapat melakukan fungsi pemindahbukuan tadi.
Jalinan kerja sama antara KSEI dan
Bank Pembayaran dilakukan mengingat KSEI sebagai lembaga non perbankan tidak
dapat menjalankan fungsi pemindahbukuan dana, terutama untuk transaksi yang
terkait dengan penerimaan dan pembayaran dana kepada pemakai jasa.
Pemegang rekening efek, yang terdiri
dari perusahaan efek dan bank kustodian menggunakan jasa KSEI salah satunya
untuk mengadministrasikan portofolio investor yang menjadi nasabah mereka
dengan membuka sub rekening efek di KSEI. Dengan dibukanya sub rekening efek,
nasabah pemegang rekening dapat melihat langsung portofolio mereka yang
tersimpan di KSEI. Seluruh dana yang tercatat dalam rekening efek milik pemegang
rekening akan ditempatkan oleh KSEI pada bank pembayaran dalam rekening giro
khusus.
Dari pernyataan di atas, penulis
mengambil kesimpulan bahwa ada suatu hubungan yang penting antara lembaga
perbankan, dalam hal ini bank kustodian dengan pasar modal. Bank menjadi salah
satu media yang memfasilitasi nasabah untuk berinvestasi di pasar modal
sedangkan KSEI berperan dalam mempermudah transaksi-transaksi di pasar modal
dan juga menjadi media perantara antara bank dan investor.
- Penulis juga mengambil kesimpulan bahwa bank dan pasar modal justru saling bekerjasama dan mempermudah investasi. Kemudahan akses investasi ini akan membuat iklim investasi menjadi semakin baik, jumlah investor akan bertambah baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini tentu saja dapat memajukan perekonomian di Indonesia di masa depan.
http://www.ksei.co.id/Fokuss/Edisi%202KSEI%20Memilih%20Depository%20Bank.
idx.co.id
Jogiyanto,
H.M. 2009. Teori Portofolio dan Analisis
Sekuritas. Yogyakarta:BPFE
Nuryani,
Sri Hanifah. 2007.Dampak Perkembangan
Pasar Modal terhadap Perbankan Sebagai Lembaga Intermediasi Keuangan di
Indonesia. Skripsi. Malang. Universitas Muhammadiyah Malang
Syahputra,
Surya Hadi. . 2008. Analisis
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Underpricing Saham pada Perusahaan yang IPO di
BEJ tahun 2006. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998
Undang-Undang
Pasar Modal No.8 tahun 1995 pasal 1 ayat 13
Widoatmodjo,
Sawidji. 2004. Rahasia Jitu Go Public. Jakarta:
Pt Alex Media Komputindo
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998
0 komentar:
Posting Komentar